BEI: Peringatan Tertulis Dan Denda Rp.100 Juta Untuk PT Mahastra Andalan Sekuritas Atas Laporan MKBD Yang Tidak Akurat

0
496

(Vibizmedia – IDX Stocks) – PT Bursa Efek Indonesia melayangkan peringatan tertulis dan denda senilai Rp100 juta kepada PT Mahastra Andalan Sekuritas karena menyajikan laporan yang tidak akurat.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menuliskan dalam pengumuman bursa bahwa broker dengan kode GI tersebut telah menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

“Dengan ini diumumkan bahwa bursa memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp100 juta kepada PT Mahastra Andalan Sekuritas,” tulis Laksono dan Kristian, seperti dikutip pada Rabu (6/1/2021).

Dari laman resmi BEI, broker yang berkantor di Wisma Budi 7 Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-6, 701, Jakarta ini mencatatkan nilai MKBD terakhir senila Rp29,51 miliar.Adapun, Mahastra Andalan Sekuritas yang sebelumnya bersama PT Mahastra Capital ini, merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha perantara pedagang efek.

Adapun rata-rata MKBD pada Desember 2020 tercatat senilai Rp28,24 miliar dan pada Januari 2021 senilai Rp29,26 miliar.

Nilai transaksi di Mahastra Sekuritas pada Desember 2020 dan Januari 2021 tercatat Rp0. Sedangkan pada November 2020, perseroan sempat mencatatkan nilai transaksi Rp165,01 miliar atau terbesar signifikan di sepanjang 2020.

Selasti Panjaitan/Vibizmedia
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here