Pengembangan Industri Kreatif dan Digital untuk Menopang Ekonomi Nasional

0
580
(Photo: Kemenkeu)

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah turut mengakomodasi pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital melalui sejumlah kebijakan/peraturan. Salah satunya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui penguatan inkubator wirausaha.

“Industri Kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional,” Airlangga mmenyampaikan hal tersebut seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.

Menko Airlangga yakin bahwa dunia melihat Asia Tenggara sebagai potensi pasar yang besar dan didukung dengan jumlah penduduk serta stabilitas ekonomi maupun politik. Potensi ini perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk dalam upaya pengembangan industri kreatif dan digital.

Indonesia memiliki sekitar 8,2 juta usaha kreatif pada saat ini yang didominasi oleh usaha kuliner, fesyen, dan kriya, sehingga 3 subsektor ini juga memiliki kontribusi terbesar terhadap PDB Ekonomi Kreatif. Ada juga 4 sub sektor lain dengan pertumbuhan tercepat yaitu TV dan radio; film, animasi, dan video; seni pertunjukan; dan Desain Komunikasi Visual. Sektor animasi juga memiliki kesempatan besar dalam membuka dan menyerap tenaga kerja dengan kompetensi yang bisa dilakukan oleh SDM lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pemerintah perlu serius menggarap industri kreatif di Indonesia, demikian ditegaskan Menko Perekonomian. Pelaku usaha tentunya lebih memahami dinamika yang terjadi di lapangan, sehingga Pemerintah nantinya akan lebih berperan sebagai fasilitator dan pemungkin (enabler) bagi terciptanya ekosistem yang kondusif. Itu sebabnya Pemerintah menyiapkan beberapa strategi pengembangan kebijakan kewirausahaan, termasuk pengembangan ekonomi kreatif dengan meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha, meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up, serta meningkatkan nilai tambah usaha sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here