BPJS Ketenagakerjaan Didorong Jadi Motor Pencegahan Kecelakaan Kerja

0
61
Foto: Kemnaker

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Di tengah masih tingginya angka kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan didorong tidak hanya berfungsi sebagai pemberi kompensasi, tetapi juga menjadi penggerak utama penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui penguatan upaya pencegahan.

Dorongan tersebut muncul seiring data 2025 yang menunjukkan risiko keselamatan kerja masih tinggi. Sepanjang tahun lalu tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, dengan 9.834 kasus berujung kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat sebagian maupun total.

Yassierli menilai kondisi ini menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan pekerja tidak bisa lagi bertumpu pada penanganan pascakecelakaan. Ia menegaskan pendekatan yang hanya berfokus pada kompensasi bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan secara aktuaria.

Menurutnya, investasi pada program promotif dan preventif di hulu akan memberikan manfaat lebih besar dibandingkan penanganan di hilir. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan bertema penguatan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menekan kecelakaan kerja di industri, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Selain kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pada 2025 tercatat 158 kasus, namun angka ini diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih adanya kendala dalam sistem pelaporan.

Temuan ini sejalan dengan data global WHO dan ILO yang menunjukkan sebagian besar kematian pekerja justru disebabkan oleh penyakit akibat kerja yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Karena itu, penguatan program promotif dan preventif dinilai mendesak untuk membangun budaya kerja yang aman serta memperluas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Saat ini, implementasi SMK3 masih terbatas. Dari sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia, baru sekitar 18 ribu yang telah menerapkannya.

Untuk mempercepat perbaikan, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga agenda utama bersama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperkuat sistem K3 nasional, meningkatkan efektivitas program pencegahan berbasis wilayah, serta memastikan penerapan SMK3 berjalan nyata dan terukur, tidak sekadar administratif.

Langkah ini dinilai penting karena keselamatan kerja tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga berdampak langsung pada produktivitas industri dan keberlanjutan usaha.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Upaya yang akan dilakukan meliputi integrasi data, perbaikan sistem klaim, pemetaan wilayah prioritas, serta penyusunan program pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Ia berharap langkah ini menjadi awal penguatan kolaborasi dalam membangun budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh sektor industri.

Penguatan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai motor penggerak K3 menandai perubahan arah kebijakan perlindungan tenaga kerja nasional, dari yang sebelumnya berfokus pada kompensasi menjadi lebih menitikberatkan pada pencegahan agar pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif.