Berikan SK Remisi Hari Raya, Kadivpas : Ini adalah Hak yang diberikan oleh Negara pada WBP

0
446

(Vibizmedia – Nasional) Pontianak – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Suprobowati, menyerahkan langsung Surat Keputusan pemberian remisi khusus hari raya idul fitri 1442 hijriah pada WBP di Lapas Perempuan kelas IIA Pontianak, Kamis(13/05).

Diawali dengan Sholat Idul Fitri bersama dengan Kepala Lapas Perempuan, Petugas dan WBP. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi khusus hari raya idul fitri 1442 Hijriah.

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemayarakatan menyampaikan bahwa, remisi yang diterima oleh WBP hari ini adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang telah dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati mengatakan, sebanyak 2241 WBP di Kalimantan Barat Mendapatkan Remisis Khusus Idul Fitri tahun 2021 ini.

“Pada hari Raya Idul fitri tahun 2021 ini, seluruh UPT pemasyarakatan se-Indonesia melakukan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, termasuk juga di Kalimantan Barat. Untuk lapas perempuan sebanyak 112 WBP mendapatkan remisi tahun ini, sedangkan untuk Kalimantan Barat total 2241 WBP mendapatkan remisi. Sembilan diantaranya langsung bebas dan sisanya menjalani sisa pidana yang ada,”ujar Suprobowati.

Suprobowati menambahkan, remisi khusus hari raya diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan. WBP yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik selama dalam lapas,rutan, dan LPKA memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F.

“Saya ucapkan selamat pada WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya, dan terus perbaiki diri, berperilaku yang sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tahun depan bisa mendapatkan remisi lagi. Remisi ini merupakan hak bagi WBP yang diberikan oleh negara, kami sangat bersungguh – sungguh dalam pemenuhan hak-hak WBP salah satunya pemberian remisi ini, saya juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh WBP, mohon maaf lahir dan batin,”pungkas Probo.

Sementara itu Kepala Lapas Perempuan kelas IIA Pontianak, Jaleha Khairan Noor mengatakan pihaknya turut bersyukur atas remisi yang diterima 112 WBP Lapas Perempuan.

“Kami Lapas Perempuan juga ikut bersyukur atas pemberian remisi pada 112 WBP yang ada disini, mudah-mudahan dengan remisi yang didapat kali ini akan lebih baik lagi untuk pembinaan disini. Karena salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakukan baik, selain itu remisi juga dapat mengurasi over kapasitas pada Lapas dan Rutan,”ujar Jaleha.

Sumber : Humas Kemenkumham  RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here