KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Maksegara Seluas 162.874 Hektare di Papua Barat Daya

0
67
Foto: KKP

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid atau Maksegara di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sebagai kawasan konservasi perairan.

Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 tertanggal 2 September 2026. Kawasan dengan luas 162.874,03 hektare itu ditetapkan dengan fungsi sebagai Taman di Perairan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, keberadaan kawasan konservasi Maksegara menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan ekosistem laut di kawasan bentang laut kepala burung Papua.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan sumber daya kelautan dan perikanan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ujar Koswara di Jakarta, Senin (28/9).

Lindungi Terumbu Karang hingga Habitat Penyu dan Dugong

Maksegara memiliki sejumlah ekosistem laut penting, termasuk terumbu karang dan padang lamun. Kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai biota laut yang dilindungi, seperti penyu dan dugong.

Keberadaan ekosistem tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mempertahankan produktivitas sumber daya laut. Selain fungsi ekologis, kawasan ini juga memiliki potensi untuk mendukung kegiatan perikanan dan pariwisata yang menerapkan prinsip keberlanjutan.

KKP menilai perlindungan kawasan laut perlu berjalan seiring dengan pemanfaatan sumber daya. Karena itu, penetapan Maksegara tidak dimaksudkan untuk sepenuhnya membatasi aktivitas masyarakat.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan dilakukan melalui sistem zonasi. Skema tersebut dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan konservasi dengan aktivitas pemanfaatan sumber daya laut.

Dari keseluruhan kawasan, zona inti mencakup 1.673,39 hektare. Sementara itu, 159.176,02 hektare ditetapkan sebagai zona pemanfaatan terbatas dan 2.024,62 hektare menjadi zona lain sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan. Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi,” kata Firdaus.

Melibatkan Masyarakat dan Masyarakat Adat

Penetapan Maksegara merupakan hasil dari proses yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan berbagai pihak. Inisiatif pembentukan kawasan telah dimulai sejak 2019 dan kemudian diperkuat melalui proses pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi biofisik kawasan, sosial ekonomi masyarakat, hingga nilai-nilai budaya yang berkembang di wilayah tersebut.

Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dua kali konsultasi publik yang digelar di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid. Kegiatan tersebut melibatkan 416 pengguna sumber daya laut yang mewakili kampung-kampung di kawasan tersebut.

Konsultasi juga melibatkan kelompok perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat. Proses tersebut memperoleh dukungan dan pendampingan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.

Pendekatan partisipatif tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kawasan konservasi dapat diterima sekaligus dikelola sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan, pengalaman penetapan Maksegara memperlihatkan bahwa konservasi laut membutuhkan kerja sama lintas pihak.

“Penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” ujar Herlina.

Bagian dari Target Konservasi Laut Indonesia

Penetapan Maksegara turut memperkuat agenda pemerintah untuk memperluas sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan Indonesia.

Pemerintah menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Dalam pencapaian target tersebut, penambahan luas kawasan akan berjalan bersama dengan peningkatan kualitas pengelolaan, termasuk melalui perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan keterlibatan masyarakat.

Dengan karakteristik ekosistem yang dimilikinya, Maksegara diharapkan dapat menjadi kawasan yang mampu menjaga fungsi ekologis laut sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat pesisir di Papua Barat Daya.