Pentingnya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang

0
422

(Vibizmedia – Nasional) SEMARANG  – Penyandang Disabilitas belum mendapat tempat di masyarakat, dan sering ditemukan kasus dimana hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Semarang, pada Selasa (18/05).

Mewakili Kumham Jateng, yaitu Moh Hawary Dahlan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, JFT Perancang Perundang-Undangan hadir untuk membahas naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan hak penyandang disabilitas di Kota Semarang.

Rapat Paripurna ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pansus Disabilitasi Dyah Ratna Harimurti.

“Terima kasih atas partisipasinya, kami harap dalam kesempatan ini Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bagian Hukum dan dinas-dinas terkait baik itu dinas sosial, dinas tenaga kerja dan pendidikan serta perwakilan komunitas sahabat difable dapat memberikan masukan sehingga rancangan peraturan daerah tersebut bisa terakomodir semua.” Ujar Dyah.

Untuk penyusunan naskah akademik itu seharusnya dapat melihat aturan yang diatasnya sehingga naskah akademik Peraturan Daerah ini tidak menabrak aturan diatasnya, selain itu dalam peraturan daerah juga disisipkan muatan lokal dan Hak Asasi Manusia (HAM), tutur Moh Hawary Dahlan Kasubid Pemajuan HAM.

Didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang HAM yang didalamny diatur mengenai 10 Hak Dasar yaitu Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak wanita dan Hak anak, ungkapnya.

Sebagai informasi, selain Kanwil Kumham Jateng rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Anggota Pansus Disabilitas M. Syifin Almufti, Bagian Hukum Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dinas Tenaga Kerja Semarang, Perwakilan Satpol PP Kota Semarang, Tim Ahli DPRD, Tim Penyusun NA, Dr. Putri Arelnny RDRM Kota Semarang, perwakilan Komunitas Sahabat Difable Kota Semarang.

Sumber : Humas Kanwil Semarang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here