Kadiv Adm Sampaikan Arahan Sekjen Terkait Pembatasan Kegiatan di Masa Pandemi

0
343

(Vibizmedia -Nasional) Mataram, 1 Juli 2021 – Kepala Divisi Administrasi Saefur Rochim, dalam apel pagi ini memberikan pengarahan terkait Surat Edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang menyebutkan tentang pembatasan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dimaksudkan sebagai kebijakan pengaturan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama hari Libur Nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid19.

“Sebagai ASN yang baik, kita patut mengikuti arahan dari Sekjen terkait pembatasan kegiatan bepergian ini. Jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan selalu agar bisa terhindar dari virus ini,” pesan Rochim.

Sumber : Humas Kanwil NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here