BAPEMPERDA Tanjabtim Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jambi Guna Bahas UU Cipta Kerja

0
361

(Vibizmedia -Nasional) Jambi, Jumat (02/07/2021) Dilatar belakangi masih adanya Pemerintah Daerah yang masih memberlakukan produk hukum daerah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, untuk itu beberapa anggota BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dating guna membahas Undang-Undang Cipta Kerja dan diharapkan dapat memberikan solusi atau payung hukum bagi Pemerintah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selalu siap mendampingi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan penataan produk hukum daerah yang selaras dengan Undang-Undang Ciptakerja dan seluruh peraturan turunannya. Kedatangan mereka langsung disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Mhd. Jahari Sitepu langsung dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko  dan penerapan standar. Selain itu  beliau memandang perlu memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Ciptakerja. Dalam hal terdapat produk hukum daerah itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Ciptakerja dan peraturan turunannya maka Pemerintah Daerah perlu proaktif untuk segera melakukan perubahan ataupun penyesuaian.

Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah secara proaktif menindaklanjuti amanah dari Undang-Undang Ciptakerja sehingga pada hari ini melakukan Konsultasi/koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. (dok/foto : HUMAS)

Sumber : Humas Kanwil Jambi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here