PPKM Tak Halangi Kumham NTB Terima Aduan Masyarakat Melalui Yankomas

0
411

(Vibizmedia – Nasional) Mataram, 5 Agustus 2021 – PPKM Level 4 yang berlanjut hingga 9 Agustus 2021 tidak menghalangi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati yang menerima aduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Penyampai Komunikasi di Kantor Wilayah siang ini dengan mengadakan Rapat  Audiensi.

Rapat Audiensi kali ini membahas mengenai Laporan Pembiaran Melakukan Pengerusakan Hutan yang juga melibatkan instansi terkait seperti Kepala Bidang Perlindungan Hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Kepala Seksi LHK, Kasi Korwas PPNS, WALHI NTB, Kapus HAM dari Universitas Mataram dan Polda NTB.

Haris Sukamto dalam pembukaan rapat audiensi menjelaskan kepada instansi terkait yang hadir bahwa penyelesaian yankomas bukan penyelesaian dari aspek hukum dan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan dan diharapkan pertemuan kali ini yang dimaksudkan sebagai mediasi, dapat memberikan hasil yang maksimal atas permasalahan yang disampaikan penyampai komunikasi.

Sejalan dengan Haris, Harniati juga menjelaskan bahwa yankomas ini dasar hukumnya adalah dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terkait Permasalahan HAM. Pada pertemuan sebelumnya sudah dilakukan komunikasi dengan pihak penyampai komunikasi dan hari ini dilakukan mediasi agar rekomendasi serta mendapatkan hasil yang paling baik untuk permasalahan yang tengah dihadapi ini.

Untuk diketahui bahwa Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Permasalahan yang diadukan oleh masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh pelaksana Yankomas yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Selain dengan datang langsung ke Kantor Wilayah dan Pos Yankomas yang ada di seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham NTB, masyarakat juga dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi SIMASHAM dengan mengakses laman

Sumber : Humas Kanwil NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here