Transformasi Digital Harus Inklusif, Aman, dan Berpusat pada Manusia

0
48
Foto:Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jenewa, Swiss) Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transformasi digital harus dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan yang inklusif, aman, dan berpusat pada manusia. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Tingkat Tinggi World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 di Jenewa, Swiss, Jumat (10/7/2026).

Dalam forum tersebut, Meutya menilai garis tindakan (Action Lines) WSIS tetap relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Menurutnya, aspek seperti konektivitas, kecakapan digital, tata kelola, keamanan siber, infrastruktur publik digital, serta teknologi baru merupakan fondasi penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa implementasi prinsip-prinsip WSIS harus selaras dengan Agenda PBB 2030 agar teknologi digital mampu mengurangi kesenjangan, memperluas akses layanan publik, serta memberdayakan masyarakat secara merata.

Di tingkat nasional, Indonesia terus memperkuat infrastruktur digital inklusif melalui berbagai program strategis, seperti Satelit SATRIA-1 dan Palapa Ring, serta perluasan jaringan 5G di lebih dari 17.000 pulau. Meutya menegaskan bahwa konektivitas harus diiringi dengan peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia saat ini mencapai sekitar 100 miliar dolar AS atau sepertiga dari total ekonomi digital ASEAN, dan diproyeksikan meningkat hingga 300 miliar dolar AS pada 2030.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan pentingnya membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya. Pengembangan serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dan teknologi baru, menurutnya, harus dilakukan secara etis, inklusif, transparan, akuntabel, serta menghormati privasi dan hak asasi manusia.

Sebagai bagian dari implementasi Action Line C5 WSIS terkait keamanan digital, Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia, klasifikasi konten, serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Selain itu, Indonesia juga menaruh perhatian pada pelestarian keberagaman budaya dalam transformasi digital. Meutya menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengesampingkan bahasa daerah, pengetahuan lokal, maupun komunitas adat, melainkan harus menjadi sarana untuk memperkuat keberagaman dan memperluas partisipasi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Meutya mengajak negara-negara di dunia untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam mengatasi kesenjangan digital dan kecerdasan artifisial. Kerja sama tersebut mencakup peningkatan kapasitas, transfer teknologi, dukungan pendanaan berkelanjutan, harmonisasi regulasi, serta keterlibatan aktif negara berkembang dalam tata kelola digital global.