BEI Sepekan: Nilai Kapitalisasi Pasar Naik 0.19 Persen

0
467

(Vibizmedia – IDX Stocks) – Data perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 23-27 Agustus 2021 berada dalam kategori yang bervariatif.

Nilai kapitalisasi pasar Bursa selama sepekan meningkat 0,19 persen menjadi sebesar Rp7.281,343 triliun dari Rp7.267,791 triliun pada pekan sebelumnya.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan BEI Jumat (27/8) ditutup pada zona merah atau berada di level 6.041,366, namun secara keseluruhan selama sepekan mengalami peningkatan 0,18 persen dari posisi 6.030,772 pada penutupan pekan lalu.

Sementara itu, rata-rata frekuensi harian Bursa mengalami perubahan sebesar 1,58 persen menjadi 1.435.231 transaksi dari 1.458.268 transaksi pada pekan lalu. Rata-rata volume transaksi harian Bursa juga mencatatkan perubahan sebesar 4,45 persen menjadi 21,643 miliar saham dari 22,651 miliar saham pada pekan yang lalu.

Selanjutnya, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) mengalami perubahan sebesar 16,58 persen menjadi Rp11,599 triliun dari Rp13,904 triliun pada pekan lalu.

Investor asing pada hari ini mencatatkan nilai beli bersih sebesar Rp467,40 miliar, sedangkan sepanjang tahun 2021 investor asing mencatatkan beli bersih sebesar Rp21,057 triliun.

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi COVID-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi COVID-19.

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya Pencatatan awal saham:

o Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
o Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:

o Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
o Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.” Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.

BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

Selasti Panjaitan/Vibizmedia
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here