Kemendag Hadirkan Minyak Goreng Curah Harga Eceran Tertinggi Rp11.500

0
732
Ilustrasi penjualan minyak goreng. FOTO: KEMENDAG

(Vibizmedia – Nasional) Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, memastikan pedagang eceran akan menjual komoditas minyak goreng jenis curah dengan banderol maksimal Rp11.500 perliter. Harga Eceran Tertinggi (HET) ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain minyak goreng curah dengan harga sebesar Rp11.500 perliter, ada juga kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.

“Pedagang, tidak boleh menjual lebih dari Rp11.500 perliter,” ujar Mendag Muhammad Lutfi yang dikutip melalui siaran virtual pada Sabtu (19/2/2022).

Mendag Lutfi menjelaskan bahwa harga komoditas minyak goreng jenis curah yang dipasok kepada para pedagang eceran, menggunakan banderol harga pada kisaran Rp10.500 perliter. Jadi, pedagang eceran dapat menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

Kemendag berkomitmen melakukan serangkaian pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan HET yang menetapkan harga jual minyak goreng curah Rp11.500 perliter ini di pasaran.

Secara rutin dilakukan pengawasan langsung di pasaran terkait dengan implementasi kebijakan itu.

“Saya tongkrongin bolak-balik, memastikan minyak goreng ada dengan harga terjangkau,” tutup Mendag.

Untuk diketahui, dalam mewujudkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Terdapat dua kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kemendag antara lain Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional.

Kemudian, pada kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN.

Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani