Sertifikasi Upaya Mewujudkan Profesionalisme PNS

0
1064
Jusuf Kalla Saat Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 10 Juni 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dalam rangka mewujudkan jabatan fungsional kepegawaian yang profesional sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan sertifikasi profesi bagi pejabat fungsional.

Hal ini dilakukan, untuk menjamin mutu pelaksanaan proses sertifikasi, berdasarkan pasal 69 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah yang meliputi kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.

Dalam upaya menstandarisasi kompetensi kerja jabatan fungsional, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengungkapkan semua pegawai untuk jabatan yang profesional harus melewati sertifikasi, jika ingin menjadi kepala dinas perhubungan harus melewati sertifikasi Kementerian Perhubungan, jika ingin menjadi kepala dinas pertanian harus mengerti masalah pertanian lewat ujian oleh Kementerian Pertanian, ungkapnya saat pembukaan rapat koordinasi nasional kepegawaian di Hotel Sahid Jaya, Rabu (10/6).

Karena dinilai penting dan upaya pemerintah untuk meningkatkan standar mutu dan tanggung jawab PNS, mulai dari sekarang bagi PNS yang ingin naik pangkat harus mempunyai sertifikasi, sertifikasi menjadikan PNS lebih profesional sehingga tidak ada unsur like dan dislike dalam pegawai pemerintahan.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here