(Vibizmedia – Kaltim) Samarinda, 28 April 2022.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim mengikuti Workshop Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Secara Berjenjang Melalui Aplikasi ERB Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia via daring. Kepala Kantor Wilayah (Sofyan), Kepala Divisi Administrasi (Hajranor) serta para koordinator maupun tim penilai dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim hadir mengikuti workshop tersebut. Workshop tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan diikuti oleh seluruh Tim Penilai dari 10 Unit Eselon 1 dan 33 Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Luluk Ratnaningtyas selaku Inspektur Wilayah VI memaparkan bahwa berdasarkan Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan untuk pengusulan satuan kerja menuju WBK dan WBBM dilakukan secara berjenjang mulai dari Penilaian Pendahuluan yang dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama di Tingkat Wilayah hingga Penilaian Pendahuluan pada Pimpinan Tingkat Madya di Unit Eselon I Pembina. Untuk itu, Tim Penilai Wilayah dapat melaksanakan penilaian pendahuluan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM milik UPT pada kalender kerja 9-12 Mei 2022 yang selanjutnya akan dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai Unit Pimpinan Tinggi Madya Pembina pada tanggal 13-17 Mei 2022.
“Diharapkan Tim Penilai Wilayah dapat memahami pedoman penilaian berjenjang Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM Kemenkumham Tahun 2022 ini”, ujar Luluk.
Selanjutnya teknis penilaian Lembar Kerja Evaluasi WBK dan WBBM satuan kerja di situs erb, dijelaskan oleh Doktor Gurning. “Tim penilai akan mendapatkan akun serta kata sandi masing-masing, dan diminta agar kata sandi segera diubah ketika telah mendapatkannya”, tegas Gurning.
Dijelaskan juga bahwa setiap masuk aplikasi penilaian erb, ada autentifikasi evaluator dengan menggunakan akun simpeg, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan penilaian oleh orang lain, karena dapat di tracking kembali. Modul juknis akan dikirimkan ke tim penilai dan dapat dipelajari sebelum memulai penilaian satuan kerja pada tanggal 9 Mei 2022.
Dalam pengusulan satuan kerja ke TPI, diwajibkan untuk memperhatikan syarat-syarat pengusulan satuan kerja khususnya penerapan Kerangka Logis pada penilaian LKE ZI pada Aplikasi ERB Kemenkumham. Serta dalam Berita Acara penilaian tersebut, baik Kantor Wilayah maupun Unit Eselon I Pembina diharapkan dapat merumuskan Prestasi dan Keunggulan dari satuan kerja yang dinilai sehingga layak untuk diusulkan sebagai satuan kerja Berpredikat WBK dan WBBM.
Sumber : (Red. Humas Kumham Kaltimtara / OR)