Bantuan Pangan Beras Disalurkan ke 9 Provinsi hingga Desember 2024

0
410
Bantuan pangan beras
Bantuan Pangan Beras. FOTO: BULOG

(Vibizmedia-Nasional) Sejak 1 Agustus 2024 lalu, pemerintah salurkan bantuan pangan (banpang) beras tahap ketiga ke-9 provinsi di tanah air, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Barat, DIY, Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah dan Riau.

Direktur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa provinsi-provinsi lain yang belum terdata dan terverifikasi akan segera menyusul mendapatkan bantuan pangan dalam satu dua hari ke depan.

Sebelumnya, banpang beras tahap ketiga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk disalurkan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024 kepada 22 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dengan kelompok penerima manfaat (KPM) sebanyak 10 kilogram beras per bulan.

Sementara Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyampaikan program banpang beras ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang paling rentan sehingga angka kemiskinan di Indonesia dapat terus menurun.

“Dengan penyaluran bantuan pangan beras ini, pemerintah berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar masyarakat, sekaligus mendorong upaya pengentasan kemiskinan, penanganan kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian gejolak harga pangan dan inflasi,” terang Arief dalam keterangannya, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Sedangkan Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa pihaknya bersama stakeholder pangan lainnya terus melakukan pemantauan dan perbaikan terhadap program banpang beras sehingga penyalurannya berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

“Kita ingin memastikan bahwa bantuan pangan ini sampai ke tangan penerima yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, sesuai penugasan dari Bapanas, Perum Bulog bersama dinas pangan provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan verifikasi dan validasi secara bertahap terhadap data penerima bantuan ini,” kata Ketut.

Menurutnya, mekanisme verifikasi dan validasi data penerima diperlukan karena data KPM bisa mengalami pembaruan akibat perubahan status sosial ekonomi, perpindahan lokasi, dan kondisi lainnya.

“Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berjenjang. Di tingkat pusat, Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai wali data KPM. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bulog bersama unsur perangkat daerah yaitu Dinas Pangan, Bappeda, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan demikian, bantuan pangan ini tersalurkan dengan baik, lancar, dan tepat sasaran,” tegasnya.