(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui sebanyak 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan hingga 12 Juni 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pengelolaan sumber daya mineral serta batubara yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan seluruh proses pemberian RKAB dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6).
Menurut Tri, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai kegiatan pertambangan. Setiap badan usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk menyusun rencana kerja yang jelas dan memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan operasional.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” katanya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUPK yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial hingga lingkungan.
Dokumen tersebut menjadi acuan utama perusahaan dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang. Karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum mendapatkan persetujuan pemerintah.
Saat ini, seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan RKAB dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi MinerbaOne dan e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola sektor minerba.
Dalam proses evaluasi, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penting, mulai dari kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan dan jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” jelas Tri.
Pengaturan RKAB semakin diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Salah satu pembaruan yang dilakukan adalah penyederhanaan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Meski disederhanakan, pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi tetap dilakukan secara ketat.
“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” pungkas Tri.









