
(Vibizmedia – Nasional) Pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur hingga tingkat daerah akan diambil alih tanggung jawab oleh Presiden dan Wakil Presiden, yang merupakan salah satu poin dalam peraturan presiden (Perpres) mengenai percepatan pembangunan infrastruktur.
Semua kebijakan yang telah diputuskan bersama baik dari kementerian akan ditanggungjawabi oleh Presiden dan Wapres, hal ini dirasa perlu untuk memberikan perlindungan terhadap kebijakan pemerintah pusat agar dapat bertindak tanpa rasa takut terkena pidana.
Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan baik, jika aparat pemerintah tidak diberikan perlindungan dalam menjalankan kebijakannya, diskresi atau kebijakan sedianya tidak menjadi bagian dari pemeriksaan atau tuntutan pidana dengan proses penyelesaian masalah melalui jalur administrasi.
Kebijakan harus sejalan dengan tujuan pemerintah agar tidak melanggar. Perpres dikeluarkan agar kepala daerah tidak lagi takut mengambil kebijakan karena dilindungi oleh pemerintah pusat.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








