Perkuat Perlindungan dan Perluas Peluang Kerja, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan Prefektur Kumamoto

0
217
Untuk memperluas peluang kerja dan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima kunjungan resmi delegasi Pemerintah Prefektur Kumamoto, Jepang (Foto: Kemnaker)

(Vibizmedia – Jakarta) Dalam rangka memperluas peluang kerja serta memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima kunjungan resmi delegasi Pemerintah Prefektur Kumamoto, Jepang. Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju kerja sama strategis di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam pengembangan SDM dan penempatan tenaga kerja migran Indonesia secara legal dan terlindungi.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, yang memimpin pertemuan tersebut, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak bersifat seremonial semata, melainkan diarahkan untuk menghasilkan manfaat konkret bagi kedua pihak.

“Hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan perlu dibangun melalui pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi bahasa Jepang, dan pembukaan akses kerja formal di sektor-sektor prioritas seperti pertanian, perikanan, perawatan lansia, dan manufaktur,” jelas Cris, dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/7/2025).

Saat ini, terdapat 2.890 WNI yang tinggal dan bekerja di Prefektur Kumamoto per Oktober 2024, menjadikan komunitas Indonesia sebagai kelompok warga asing terbesar ketiga di wilayah tersebut. Sebagian besar bekerja melalui skema Technical Intern Training Program (TITP) dan Specified Skilled Worker (SSW), dua jalur resmi yang disediakan Pemerintah Jepang bagi tenaga kerja asing terampil.

Kemnaker memandang bahwa kerja sama tidak berhenti pada aspek penempatan tenaga kerja, tetapi juga mencakup penyusunan peta jalan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Jepang.

“Kami siap menyusun kurikulum pelatihan berbasis kebutuhan industri di Kumamoto. Bahkan, kami membuka opsi untuk merumuskan Letter of Intent (LoI) atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar hukum kerja sama ini,” ujar Cris.

Saat ini, Kemnaker telah menjalin kerja sama serupa dengan Prefektur Miyagi dan Mie, yang telah terbukti menghasilkan sistem pelatihan dan penempatan tenaga kerja migran yang lebih tertata, aman, dan produktif.

Cris mendorong agar Prefektur Kumamoto dapat merujuk pada praktik baik dari kerja sama tersebut, terutama terkait mekanisme pelatihan, sistem pengawasan tenaga kerja, serta dukungan sosial dan budaya bagi pekerja Indonesia.

Fokus utama dari kerja sama ini adalah membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, kompeten, dan berdaya saing. Di sisi lain, Kemnaker juga terus mengedukasi masyarakat mengenai jalur migrasi legal ke Jepang untuk mencegah praktik nonprosedural dan risiko eksploitasi.

“Dengan SDM yang siap dilatih dan dukungan kebijakan bilateral yang kuat, kita dapat memastikan bahwa pekerja migran Indonesia tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga masa depan yang lebih baik,” tutup Cris.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi strategis penempatan tenaga kerja migran Indonesia, yang menekankan pada kualitas, perlindungan, dan keterampilan. Kerja sama ini bukan sekadar diplomasi ketenagakerjaan, tetapi juga investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi kedua negara.