Kemenhub Finalisasi Regulasi Transportasi Online demi Keadilan dan Keberlanjutan

0
241
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat menghadiri Focus Group Discussion bertema Transportasi Online yang digelar di Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: InfoPublik)

(Vibizmedia – Jakarta) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) saat ini tengah menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait transportasi online guna menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem tersebut.

“Sebagai regulator di sektor transportasi, kami perlu menghimpun berbagai informasi dan data sebelum menetapkan kebijakan yang berlandaskan keadilan dan keberlanjutan. Forum ini bukan tempat untuk mengambil keputusan, melainkan ruang diskusi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Aan menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain para pengemudi, ekosistem transportasi online juga menjadi penopang ekonomi bagi pelaku UMKM yang bergantung pada layanan ini.

“Pengaturan ekosistem ini juga memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital untuk aspek platform aplikasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pendekatan yang menyeluruh dan hati-hati sangat dibutuhkan,” jelasnya.

FGD ini dimoderatori oleh Dr. Drs. Yayat Supriyatna, MSP dan menghadirkan para ahli serta akademisi di bidang transportasi, antara lain Piter Abdullah, Dr. Okto Risdianto Manullang, S.T., M.T., Tulus Abadi, Ki Darmaningtyas, dan Ir. Wijayanto Samirin, M.P.P.

Beberapa isu yang dibahas meliputi laporan analisis dampak kenaikan tarif terhadap ekosistem transportasi online, dinamika bisnis transportasi daring, aspirasi dari para pengemudi, serta rumusan rekomendasi kebijakan yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah.

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan bahwa untuk mewujudkan sistem transportasi online yang adil, diperlukan regulasi yang jelas dan menyeluruh.

“Regulasi itu harus mencakup aspek legalisasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, aturan bisnis transportasi online, peran masing-masing pemangku kepentingan seperti pengemudi, perusahaan angkutan umum, hingga perusahaan aplikasi,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan dari perusahaan aplikator menyampaikan bahwa besaran potongan biaya dari pengemudi telah mencapai titik keseimbangan, dengan rincian penggunaan untuk pengembangan teknologi, operasional, program kesejahteraan pengemudi, serta promosi konsumen.

Dalam forum tersebut, Reymon Dwi Kusnadi sebagai salah satu mitra pengemudi, turut menyampaikan pentingnya perjanjian kemitraan yang menjunjung aspek legalitas, sehingga para pengemudi memiliki perlindungan hukum dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait, Dinas Perhubungan dari wilayah Jabodetabek, perusahaan aplikasi, asosiasi mitra pengemudi, serta komunitas pengguna transportasi online.