Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM dan Perlindungan Pekerja

0
245
Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9). Agenda rapat difokuskan pada kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kepastian jangka panjang atas sejumlah insentif yang selama ini dinikmati pelaku usaha dan pekerja. Salah satunya adalah perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029.

“Tidak lagi perpanjangan satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029. Tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun dengan wajib pajak terdaftar sebanyak 542 ribu,” jelas Airlangga usai rapat.

Selain UMKM, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan anggaran Rp480 miliar.

“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata akan berlanjut hingga tahun depan, memberikan kepastian bagi para pekerja,” ujarnya.

Kebijakan serupa juga diterapkan untuk industri padat karya, mencakup alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Target penerima insentif mencapai 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp800 miliar.

Selain itu, pemerintah memperluas program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya menyasar ojek daring, ojek pangkalan, dan sejenisnya, kini diperluas mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Program ini ditargetkan menjangkau 9,9 juta pekerja dengan anggaran Rp753 miliar.

Airlangga menegaskan, rangkaian kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat UMKM, sekaligus melindungi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.