Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Subsidi Bunga KUR Perumahan, Dorong Program 3 Juta Rumah

0
374
Perumahan Rakyat
Perumahan Rakyat. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait subsidi bunga bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang berlaku sejak 24 September 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah, yang membutuhkan perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan. Subsidi diberikan dalam bentuk bunga atau margin kredit yang ditanggung pemerintah dan disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur KUR.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut, penerima subsidi bunga dibagi menjadi dua kategori, yaitu dari sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah. Besarannya ditetapkan berbeda.

– Sisi penyediaan rumah: subsidi bunga sebesar 5 persen efektif per tahun.

– Sisi permintaan rumah: disesuaikan dengan plafon pinjaman, yaitu:

– Plafon di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta → subsidi bunga 10 persen.

– Plafon di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta → subsidi bunga 5,5 persen.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2025, Kemenko Perekonomian telah menerbitkan aturan terkait KUR Perumahan. Menyusul hal itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga telah menyiapkan aturan teknis.

“Dari kami sudah selesai. Kami dari Menko sudah. Kita menunggu dari Menteri Keuangan,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait usai rapat di Aula Gedung Jusuf Anwar, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Dengan terbitnya PMK ini, diharapkan pelaku usaha sektor perumahan maupun masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, sehingga target penyediaan rumah dalam Program 3 Juta Rumah bisa tercapai.