Pemerintah Jamin Keamanan dan Transparansi Transfer Data Lintas Negara

0
99
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keamanan data pribadi di ruang digital, termasuk dalam aktivitas transfer data lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, pertukaran data antarnegara merupakan praktik umum dalam ekosistem digital global, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan penggunaan layanan daring dari perusahaan luar negeri.

Menurutnya, kesepakatan transfer data lintas negara justru menjadi landasan hukum penting untuk melindungi data pribadi warga Indonesia, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan yang beroperasi di luar negeri.
“Sesuai keterangan resmi Gedung Putih, data yang ditransfer berasal dari perusahaan, bukan pemerintah Indonesia, kepada pemerintah Amerika Serikat. Jadi, tidak ada keterlibatan langsung pemerintah,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan, transaksi digital lintas negara seperti e-commerce atau layanan keuangan berbasis mata uang asing selama ini sudah melibatkan pertukaran data pengguna secara rutin. Karena itu, penting bagi pemerintah memastikan adanya kesetaraan standar keamanan dan perlindungan data pribadi antara Indonesia dan negara mitra.
“Selama ini transaksi dengan dolar sudah melibatkan pertukaran data tanpa dasar hukum yang kuat. Sekarang, kita justru memperkuat posisi Indonesia agar pertukaran data dilakukan dengan standar perlindungan yang setara,” tegasnya.

Upaya penguatan kerja sama internasional di bidang keamanan data ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran untuk membangun ekosistem digital yang aman, berdaulat, dan berkeadilan. Pemerintah menempatkan perlindungan data pribadi sebagai fondasi utama kepercayaan publik dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.

Melalui kerja sama dengan negara mitra dan penyelenggara sistem elektronik global, pemerintah berkomitmen memastikan setiap pertukaran data dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai prinsip kedaulatan digital Indonesia.

Sebelumnya, Menkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menjadi landasan hukum sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara.

Kerja sama tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan dari perusahaan AS seperti Google, Meta, Microsoft, maupun platform e-commerce lainnya.
“Prinsip utama kesepakatan ini adalah tata kelola data yang aman, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Gedung Putih pun menegaskan bahwa transfer data dilakukan dengan perlindungan memadai sesuai hukum Indonesia,” jelas Meutya.

Seluruh proses transfer data tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Dengan kerangka hukum yang jelas, pemerintah memastikan transfer data dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional,” pungkas Menkomdigi.