Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 10 November 2025

0
85
STNK
DOK: SAMSAT

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ungkap Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.

Lusiana menjelaskan, pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana.

Biasanya, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan dikenakan bunga sebagai sanksi administratif. Namun, dengan kebijakan ini, pembebasan dilakukan by system melalui sistem Pajak Online Bapenda DKI Jakarta, tanpa perlu mengirim surat permohonan. Begitu wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak, sistem akan secara otomatis menghapus sanksi bunga keterlambatan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

– STNK asli dan fotokopi

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)

– Surat kuasa, jika diurus oleh pihak lain

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pelat nomor dan lembar STNK akan diganti baru, serta kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat lengkapnya:

– STNK asli dan fotokopi

– BPKB asli dan fotokopi

– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

– Surat kuasa, jika diwakilkan

– Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Dengan adanya program pemutihan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mengurangi tunggakan pajak di wilayah ibu kota.