Insentif Otomotif 2026 Disiapkan untuk Dorong Permintaan dan Lindungi Tenaga Kerja

0
69
Foto: Kemenperin

(iVibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merampungkan usulan kebijakan insentif bagi sektor otomotif yang akan disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan fiskal tahun 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan dan memperkuat industri otomotif nasional yang tengah menghadapi tekanan akibat melemahnya daya beli domestik serta dinamika pasar global.

“Kami melihat sektor otomotif terlalu strategis untuk diabaikan. Dengan multiplier effect yang besar, keterkaitan kuat ke hulu dan hilir, serta penyerapan tenaga kerja yang tinggi, maka Kemenperin memutuskan untuk mengusulkan insentif bagi sektor ini. Polanya hampir serupa dengan insentif otomotif saat pandemi Covid-19,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (13/11).

Saat ini, Kemenperin sedang menyiapkan desain skema insentif yang tepat sasaran, mencakup dukungan untuk mendorong permintaan serta menjaga utilisasi produksi dan investasi industri. Usulan tersebut akan diformulasikan bersama dan diajukan secara resmi melalui Menko Perekonomian.

“Kemenperin sedang menggodok bentuk kebijakan insentif dan stimulus yang akan diusulkan sebagai bagian dari kebijakan fiskal 2026,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa prioritas utama dari usulan ini adalah melindungi tenaga kerja dari risiko PHK, membuka lapangan kerja baru, serta menjaga kelangsungan investasi industri otomotif di Indonesia.

“Kami berharap sektor otomotif mendapat perhatian khusus agar tenaga kerja tetap terlindungi dan peluang kerja baru tercipta. Setidaknya, melalui kebijakan fiskal 2026, sektor ini dapat tumbuh lebih cepat dan memberi kontribusi lebih besar bagi manufaktur dan perekonomian nasional,” tambahnya.

Kemenperin mencatat bahwa industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang berkontribusi signifikan terhadap PDB manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi industri ini diperkirakan mencapai sekitar Rp174 triliun, dengan hampir 100 ribu tenaga kerja terserap secara langsung di industri kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat.

Di sepanjang rantai pasok otomotif, jutaan pekerja lainnya terlibat mulai dari pemasok komponen, logistik, hingga jaringan penjualan dan bengkel resmi maupun independen. “Jika sektor ini tertekan, dampaknya merambat ke banyak sektor lain dan jutaan pekerja. Karena itu diperlukan intervensi yang terukur melalui skema insentif yang tepat,” tutur Agus.

Ia menambahkan bahwa penyusunan usulan insentif 2026 juga memperhatikan transisi kebijakan yang sedang berjalan, khususnya terkait kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi. Saat ini, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan beberapa jenis bus berlaku hingga 2025.

Usulan insentif 2026 juga akan diselaraskan dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk rencana lanjutan penyempurnaan insentif pembelian motor listrik.

Kemenperin memastikan terus memperkuat dialog dengan pelaku industri otomotif, asosiasi, dan para pemangku kepentingan dalam mematangkan usulan ini.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Ekon, Kementerian Keuangan, GAIKINDO, serta pelaku industri lainnya. Tujuannya jelas: menjaga daya saing, memperkuat rantai pasok otomotif nasional, dan memastikan sektor ini tetap menjadi motor pertumbuhan serta penciptaan lapangan kerja,” pungkas Agus.