Kemenperin–Kemenpora Tandatangani MoU, Dorong Kemandirian Industri Olahraga Nasional

0
51
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. FOTO: KEMENPERIN

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Pengembangan Industri Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan daya saing industri olahraga nasional, mulai dari alat olahraga, apparel, hingga alas kaki.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri olahraga Indonesia memiliki potensi besar sebagai kekuatan ekonomi baru. “Kinerja ekspor terus tumbuh, kualitas produk meningkat, dan proses standardisasi berjalan semakin baik. Ini menunjukkan bahwa industri olahraga kita semakin siap bersaing secara global,” ujar Agus.

Data Kemenperin menunjukkan industri alat olahraga Indonesia mencatat performa ekspor yang terus meningkat. Hingga September 2025, ekspor telah mencapai USD 222,3 juta, naik 11,9% dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Produk olahraga Indonesia banyak digemari di pasar internasional, dengan Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan Tiongkok menjadi tujuan ekspor utama.

Saat ini terdapat 128 industri alat olahraga yang menyerap lebih dari 15.600 tenaga kerja. Jawa menjadi basis produksi terbesar dengan 14 Sentra IKM yang berperan sebagai pusat inovasi, pembinaan, dan produksi.

Selain alat olahraga, subsektor sepatu olahraga menjadi salah satu komoditas terbesar penyumbang ekspor industri pengolahan nonmigas, menempati posisi kesembilan. Pasar Amerika Serikat mendominasi, dengan kontribusi 36,1%.

Sementara pada subsektor apparel, industri pakaian jadi berkontribusi 4,3% terhadap PDB industri pengolahan nonmigas, dengan pertumbuhan nilai tambah bruto mencapai 5,07% pada Januari–September 2025.

Kemenperin terus memperluas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendorong kapasitas industri dalam negeri. Saat ini terdapat 37 pelaku industri yang sudah menghasilkan produk ber-TKDN lebih dari 65%, mulai dari bola, raket, shuttlecock, hingga peralatan gymnastik.

“TKDN memastikan bahwa belanja produk olahraga memberi nilai tambah maksimal bagi industri lokal, membuka lapangan pekerjaan, dan memperkuat ekonomi daerah,” kata Agus.

Penerapan SNI juga diperketat untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kualitas produk. Hingga kini terdapat enam pelaku industri yang menjadi pionir produk ber-SNI dengan standar internasional.

“Proses sertifikasi memang kami buat lebih selektif untuk memastikan kualitas dan perlindungan konsumen,” tegas Menperin.

Kemenperin juga mendorong pemenuhan kebutuhan domestik melalui kebijakan izin edar berbasis ambang batas TKDN serta rencana pemberlakuan SNI wajib untuk berbagai jenis alat olahraga. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi pasar dalam negeri dari produk impor tak standar dan memperkuat fondasi industri nasional.

Pertumbuhan tren olahraga dan gaya hidup sehat dianggap membuka peluang pasar yang besar bagi produk nasional.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyambut baik langkah Kemenperin. Ia menekankan pentingnya ekosistem industri yang efisien dan regulasi yang tidak menghambat.

“Deregulasi jangan mengekang, justru harus membantu dan menyederhanakan proses agar ekosistem industri bergerak lebih cepat,” ujarnya.

Melalui MoU ini, Kemenperin dan Kemenpora menyepakati beberapa ruang lingkup kerja sama strategis, antara lain:

– Penguatan rantai pasok industri olahraga

– Pengembangan SDM melalui pelatihan dan pemagangan

– Integrasi data dan teknologi

– Promosi penggunaan produk lokal

– Pengembangan kawasan industri tematik olahraga

Kolaborasi ini juga sejalan dengan program Asta Cita pemerintah, terutama dalam peningkatan kualitas SDM, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan hilirisasi industri.

“Industri olahraga yang kuat bukan hanya menopang prestasi atlet, tetapi juga menggerakkan ekonomi daerah dan memperluas kesempatan kerja,” kata Agus.

Kemenperin optimistis bahwa sinergi lintas kementerian ini akan mempercepat kemandirian industri olahraga nasional serta membuka peluang lebih luas bagi pelaku IKM, industri besar, komunitas olahraga, hingga atlet di seluruh Indonesia.