Hadapi Dinamika Global, OJK Terus Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

0
66
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua dari kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (kanan) bersiap menyampaikan hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2026 di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). KSSK menilai kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan pada kuartal IV 2025 tetap terjaga, didukung oleh koordinasi dan sinergi kebijakan antarotoritas. (Foto: Info Publik)

(Vibizmedia – Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menempuh berbagai kebijakan strategis guna menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global dan dinamika perekonomian dalam negeri.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (27/1/2026), menjelaskan bahwa sejumlah langkah kebijakan telah diambil sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi global serta kondisi pasar keuangan domestik.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia usaha di daerah terdampak bencana, OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025. Hingga akhir Desember 2025, nilai restrukturisasi kredit melalui relaksasi OJK telah mencapai Rp12,58 triliun yang diberikan kepada 237.083 debitur,” ujar Mahendra.

Di sektor asuransi, OJK juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Upaya tersebut mencakup penyederhanaan prosedur klaim, pemetaan polis terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah.

Untuk memperkuat industri jasa keuangan nonbank, OJK menerbitkan sejumlah regulasi dan peta jalan strategis, antara lain Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), serta POJK terkait pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura.

Sementara itu, dalam rangka memperkokoh sektor asuransi dan dana pensiun, OJK mengeluarkan POJK mengenai pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, penerapan manajemen risiko, serta penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun.

Di bidang pelindungan masyarakat, Mahendra mengungkapkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) berhasil memfasilitasi pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.010 korban penipuan yang melibatkan 14 bank.

Selain itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang tahun 2025 OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

“Berbagai langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai risiko keuangan dan praktik ilegal,” tutup Mahendra.