Peta Skala 1:5.000 Jadi Kunci Percepatan RDTR dan Perizinan Berusaha

0
67
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan memperluas ketersediaan peta skala 1:5.000 sebagai landasan penting perizinan berusaha dan penataan ruang di daerah. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui perluasan ketersediaan peta skala 1:5.000 yang dinilai vital sebagai dasar perizinan berusaha dan penataan ruang di daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Jakarta, Jumat (30/1/2026). Rapat ini juga menjadi forum evaluasi capaian program sepanjang 2025 serta penyusunan langkah percepatan ke depan.

Nusron mengungkapkan, keterbatasan peta berskala besar masih menjadi hambatan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun RDTR. Padahal, peta skala 1:5.000 memuat informasi rinci seperti batas persil tanah, jaringan jalan, sungai, hingga sempadan, yang menjadi acuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai contoh, peta skala 1:5.000 untuk wilayah Sulawesi baru selesai pada 2024 dan mulai dimanfaatkan secara efektif pada pertengahan 2025, sementara kebutuhan RDTR terus meningkat seiring percepatan investasi dan pembangunan daerah.

Program ILASPP sendiri mulai diimplementasikan sejak Agustus 2025 setelah penandatanganan perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia (World Bank). Program ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengintegrasikan administrasi pertanahan dan perencanaan tata ruang secara nasional.

Mulai 2026, ILASPP juga akan melibatkan Kementerian Transmigrasi guna menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman menegaskan, keterlibatan tersebut penting untuk meningkatkan kepastian hukum lahan sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi tanah transmigrasi.

Pada 2025, Kementerian Transmigrasi bersama ATR/BPN telah menginventarisasi sekitar 300 hektare tanah transmigrasi yang kemudian dinilai oleh Kementerian Keuangan dengan valuasi mendekati Rp3 triliun. Integrasi data melalui ILASPP diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik lahan serta memperkuat tata kelola pertanahan nasional.