Airlangga: Kesepakatan dengan AS Lindungi 4 Juta Pekerja Industri Tekstil

0
69
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tarif Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington, D.C., Kamis (19/2/2026). (Foto: Kemenko Perekonomian)

(Vibizmedia – Washington DC) Kabar positif datang bagi jutaan pekerja industri tekstil nasional. Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat membawa peluang besar bagi sektor yang menjadi sumber penghidupan banyak keluarga tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perjanjian ini berpotensi melindungi sekitar 4 juta tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Melalui kesepakatan tersebut, sejumlah komoditas unggulan Indonesia memperoleh fasilitas penurunan tarif ekspor ke pasar AS, dari sebelumnya 19 persen menjadi 0 persen. Untuk produk tekstil dan apparel, pemerintah AS memberikan tarif nol persen melalui skema tariff rate quota (TRQ). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya saing produk tekstil Indonesia di pasar global sekaligus menjaga kelangsungan usaha dan lapangan kerja di dalam negeri.

“Ini tentu menjadi kabar baik bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Washington, D.C., Jumat (20/2/2026).

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja pabrik. Pemerintah memperkirakan hingga 20 juta masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaatnya, baik secara langsung maupun melalui rantai pasok industri yang lebih luas.

Selain tekstil, sejumlah komoditas lain juga memperoleh tarif 0 persen, antara lain kakao, minyak kelapa sawit, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang. Fasilitas ini membuka peluang ekspor yang lebih besar bagi berbagai sektor strategis nasional.

Kesepakatan tersebut akan berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara rampung, termasuk konsultasi pemerintah Indonesia dengan DPR serta prosedur internal di AS.

Pada hari yang sama, kedua negara juga merampungkan perjanjian dagang melalui penandatanganan ART (Agreement on Reciprocal Tariff), yang secara umum memastikan penurunan tarif impor AS terhadap produk Indonesia hingga 19 persen.

Bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha, kesepakatan ini bukan sekadar angka dalam dokumen perdagangan, melainkan harapan baru untuk menjaga stabilitas pekerjaan dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi global.