Pemerintah Tingkatkan Kepemilikan Saham Freeport Jadi 63 Persen pada 2041

0
76
ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Washington D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah terus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui langkah strategis berupa perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, sekaligus meningkatkan porsi kepemilikan dan penerimaan negara.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen saat ini menjadi 63 persen pada tahun 2041.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini dimaksudkan untuk mendorong eksplorasi sejak dini dengan tambahan divestasi saham sebesar 12 persen kepada negara tanpa biaya pengambilalihan.

Selain peningkatan kepemilikan saham, pemerintah juga menekankan bahwa skema perpanjangan harus mampu menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, termasuk melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi bagi pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.

Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembahasan teknis pascapenandatanganan nota kesepahaman (MoU), khususnya terkait pemenuhan aspek administrasi oleh pihak Freeport. Dalam proses eksplorasi ke depan, kebutuhan pendanaan akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan masing-masing pihak.

Selama dua tahun terakhir, pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi dan negosiasi intensif guna memastikan keberlanjutan usaha pertambangan di Papua. Puncak produksi Freeport diproyeksikan akan terjadi pada 2035 dengan kapasitas produksi konsentrat tembaga mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun yang menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta 50 hingga 60 ton emas.

Di sektor minyak dan gas bumi, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055. Dalam skema tersebut, direncanakan tambahan investasi sekitar USD 10 miliar untuk menjaga dan meningkatkan produksi (lifting) yang saat ini berada pada kisaran 170 hingga 185 ribu barel per hari.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses negosiasi di sektor tambang maupun migas dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta mengedepankan kepentingan negara dalam setiap kebijakan strategis.