MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

0
139
Makan bergizi gratis
Program makan bergizi gratis (MBG). FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat didanai melalui anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun mendatang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan hanya dapat diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai ketentuan yang bersifat transisional.

Mahkamah menegaskan, mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan dialokasikan dalam pos anggaran tersendiri.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tujuan utama program MBG adalah mengatasi persoalan stunting, meningkatkan gizi masyarakat, dan menyelesaikan berbagai masalah kesehatan akibat ketimpangan pemenuhan kebutuhan dasar. Karena cakupannya lebih luas daripada penyelenggaraan pendidikan, program tersebut dinilai tidak tepat dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan.

Menurut Mahkamah, program dengan tujuan nasional seperti MBG seharusnya memperoleh alokasi anggaran khusus dalam APBN agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran tanpa mengurangi porsi anggaran yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Meski demikian, Mahkamah tetap menyatakan ketentuan dalam APBN 2026 bersifat konstitusional dengan syarat hanya berlaku pada tahun anggaran tersebut. Pertimbangan ini diberikan agar pemerintah dan pembentuk undang-undang memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memberikan masa transisi paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG harus telah diterapkan paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Menurut pemohon, frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak boleh digunakan untuk membiayai program di luar komponen inti penyelenggaraan pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi landasan penting bagi penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah tetap dapat melanjutkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, namun pendanaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri sehingga tidak lagi mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.