(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal pembelian hingga 50 liter per hari.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sebagai langkah strategis mendorong efisiensi energi di tengah ancaman krisis energi global.
Dalam regulasi yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 itu, pemerintah merinci batasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk Pertalite, seluruh kendaraan roda empat, baik pribadi, angkutan umum, maupun layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran, dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Sementara untuk Solar, kuota dibedakan berdasarkan kategori kendaraan. Kendaraan roda empat pribadi dan layanan umum dibatasi 50 liter per hari, angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.
Pemerintah juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk memperketat pengawasan di lapangan. Petugas SPBU diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan guna memastikan tidak terjadi pelampauan kuota harian.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pembelian BBM yang melebihi batas kuota tidak lagi mendapatkan harga subsidi. Kelebihan volume akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketahanan energi nasional di tengah tekanan geopolitik global, termasuk dampak eskalasi konflik di Timur Tengah yang berpotensi mengganggu pasokan energi.
Selain itu, langkah ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan sesuai volume yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertamina juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada BPH Migas guna evaluasi efektivitas pengendalian distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia.









