Presiden Prabowo Perintahkan “Bersih-Bersih” Izin Tambang di Kawasan Hutan, Bahlil Siap Eksekusi!

0
263
Izin Usaha Pertambangan
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya penertiban izin tambang demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Usai pertemuan, Bahlil mengungkapkan bahwa evaluasi telah dilakukan terhadap berbagai IUP yang tersebar di sejumlah kategori kawasan hutan, mulai dari hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam. Evaluasi ini diselesaikan dalam waktu satu minggu sesuai tenggat yang diberikan Presiden.

“Ada di hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, dan beberapa IUP lainnya di kawasan hutan. Semua sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden sesuai waktu yang diberikan,” ujar Bahlil kepada awak media.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang positif dan telah mendapatkan arahan teknis langsung dari Presiden untuk segera ditindaklanjuti. Pemerintah pun bersiap mengambil langkah konkret sebagai bagian dari penertiban sektor pertambangan nasional.

“Saya sudah melaporkan, hasilnya baik, dan kami telah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” tegasnya.

Langkah ini menandai babak baru reformasi tata kelola pertambangan di Indonesia. Pemerintah tidak hanya berfokus pada kepastian investasi, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia.