Harga Emas Naik, HPE Ekspor Tembus US$131.777 per Kilogram

0
49
Ilustrasi Trading Gold (Foto: Capital)

(Vibizmedia – Economy & Business) Harga emas kembali menguat pada paruh kedua Agustus 2026. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD 131.777,67 per kilogram untuk periode 15–31 Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 0,65 persen dibandingkan HPE periode pertama Agustus yang tercatat USD 130.921,50 per kilogram.

Kenaikan juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas. Kemendag menetapkan HR sebesar USD 4.098,75 per troy ounce (t oz), naik dari USD 4.072,12 per t oz pada periode sebelumnya.

Penguatan harga emas ini, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, tidak terlepas dari perubahan kondisi pasar keuangan global, terutama penurunan suku bunga acuan.

“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal,” ujar Tommy.

Kondisi ini mendorong investor mengalihkan sebagian likuiditas ke emas sebagai instrumen untuk menjaga nilai aset. Pergeseran investasi itu kemudian meningkatkan permintaan emas di pasar global.

Di sisi lain, pasokan emas yang relatif terbatas turut memperkuat tekanan kenaikan harga. Faktor lain yang ikut menopang harga emas adalah pelemahan nilai tukar mata uang utama dunia serta penurunan imbal hasil obligasi di pasar internasional.

Menurut Tommy, berdasarkan periode pengumpulan data, nilai emas mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen. Pergerakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan HPE dan HR untuk paruh kedua Agustus.

Penetapan HPE dan HR emas dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini berlaku mulai 15 hingga 31 Agustus 2026.

Dalam prosesnya, Kemendag menggunakan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Tommy menambahkan, penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Dengan kenaikan HPE dan HR tersebut, perkembangan harga emas global kembali menjadi salah satu faktor penting dalam kebijakan perdagangan komoditas pertambangan Indonesia pada paruh kedua Agustus 2026.

Kepmendag Nomor 1716 Tahun 2026 dapat diakses melalui JDIH Kementerian Perdagangan.