(Vibizmedia-Nasional) Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, menegaskan bahwa industri air minum dalam kemasan (AMDK) sangat sulit melakukan pencurian air tanah. Menurutnya, porsi penggunaan air tanah oleh industri AMDK juga relatif kecil dibanding sektor industri lainnya.
Irwan yang juga dosen Program Studi Magister Teknik Airtanah Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI.
Ia menjelaskan, berdasarkan riset singkat yang dilakukan di wilayah Jawa, Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta, dan Banten, penggunaan air tanah oleh industri AMDK hanya sekitar 15 persen dari total pengambilan air tanah, atau setara 65.097 meter kubik per hari.
Sementara itu, industri makanan dan minuman tercatat menggunakan 32.761 meter kubik per hari atau sekitar 8 persen, sedangkan industri lainnya mencapai 309.361 meter kubik per hari atau sekitar 72 persen.
“Dengan porsi hanya 15 persen, saya yakin industri AMDK sulit melakukan pencurian air tanah. Apalagi air yang diambil itu dijual kembali, sehingga mudah dilacak dari data produksinya,” ujar Irwan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, jika sebuah perusahaan menjual ribuan botol air minum namun izin pengambilan airnya sangat kecil, maka ketidakwajaran tersebut akan mudah terdeteksi.
Irwan justru menilai potensi pencurian air tanah lebih besar terjadi di sektor lain, seperti manufaktur, tekstil, sanitasi, hingga perhotelan.
“Kalau digunakan untuk mandi, sanitasi, atau produksi industri lain, pencuriannya lebih sulit diketahui karena produknya tidak dijual langsung dalam bentuk air,” katanya.
Ia mencontohkan, sektor hotel berpotensi melakukan pelanggaran dengan memiliki beberapa sumur namun hanya melaporkan satu sumur dalam izin resmi.
Di wilayah Jakarta sendiri, Irwan mengaku terkejut karena penggunaan air tanah terbesar justru berasal dari bangunan dan infrastruktur yang mencapai 40 persen dari total pemakaian air tanah.
Sementara itu, penggunaan air tanah oleh industri AMDK di Jakarta tercatat kurang dari satu persen, atau hanya sekitar 35 meter kubik per hari.
Irwan juga menjelaskan alasan banyak industri AMDK mengambil sumber air dari kawasan kaki gunung. Menurutnya, air tanah di kawasan tersebut memiliki kualitas lebih baik karena melalui proses infiltrasi alami, penyaringan tanah dan batuan, serta interaksi mineral yang membuat air relatif murni dan kaya kandungan mineral alami.
Karena itu, Irwan menilai kebijakan penindakan yang hanya menyasar industri AMDK tidak akan menyelesaikan persoalan pencurian air tanah secara menyeluruh.
“Kalau hanya menghukum AMDK, masalah utama tidak selesai. Justru potensi terbesar ada di sektor non-AMDK,” tegasnya.









