(Vibizmedia-Nasional) Industri olahraga nasional kian dilirik sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang menjanjikan. Dengan efek berganda yang luas—mulai dari manufaktur, perdagangan, hingga pariwisata—pemerintah kini mempercepat pengembangannya melalui sinergi lintas sektor.
Langkah konkret terbaru ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian dengan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 30 April 2026 di Jakarta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri olahraga harus menjadi bagian dari strategi besar penguatan industri nasional dan kemandirian ekonomi. Menurutnya, sektor ini memiliki prospek cerah, terbukti dari kinerja ekspor yang terus menunjukkan tren positif.
“Dalam lima tahun terakhir, industri alat olahraga nasional mencatatkan surplus neraca perdagangan. Bahkan pada 2025, ekspor tumbuh sebesar 5 persen,” ujarnya.
Produk alat olahraga buatan Indonesia kini telah menembus pasar global seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Belanda. Namun demikian, tantangan masih membayangi, terutama dalam penguasaan pasar domestik.
“Meskipun ekspor membanggakan, produk dalam negeri belum sepenuhnya menjadi pilihan utama di pasar domestik, termasuk untuk kebutuhan kegiatan olahraga nasional,” kata Agus.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenperin dan Kemenpora yang telah disepakati pada November 2025. Ia menilai, PKS ini menjadi instrumen penting untuk menjembatani kebutuhan pasar (demand) dan kapasitas produksi (supply) dalam industri olahraga nasional.
“Melalui kerja sama ini, kita tidak hanya memperkuat sisi produksi, tetapi juga membangun pasar produk dalam negeri secara lebih sistematis, khususnya pada sektor olahraga pendidikan dan masyarakat,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan kapasitas industri melalui pendampingan dan fasilitasi peralatan, peningkatan standardisasi dan mutu produk, perluasan akses pasar, hingga pertukaran data dan informasi kebutuhan industri.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk dalam penyelenggaraan berbagai event olahraga, baik nasional maupun internasional.
Direktur Industri Aneka Reny Meilany menambahkan, industri dalam negeri sebenarnya memiliki kapasitas yang kuat, baik dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM) maupun industri berorientasi ekspor.
“Yang dibutuhkan adalah sinergi berkelanjutan agar kapasitas industri dapat terhubung dengan kebutuhan pasar, serta konsistensi kebijakan agar produk dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.
Cakupan industri dalam kerja sama ini meliputi sektor IKM dengan klasifikasi KBLI 32300 (peralatan olahraga), 14120 (pakaian olahraga), serta 15202 (sepatu olahraga), termasuk berbagai subsektor lain yang mendukung ekosistem industri olahraga nasional.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat dan arah kebijakan yang jelas, industri olahraga Indonesia diyakini mampu berkembang lebih pesat—tidak hanya berjaya di pasar global, tetapi juga mendominasi pasar dalam negeri.









