Viral Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Tegaskan Bukan dari Kemensos: Itu Bantuan Khofifah

0
65
Sepatu Sekolah Rakyat
Sepatu sekolah rakyat. FOTO: KEMENSOS

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bantuan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat yang viral di media sosial bukan berasal dari pengadaan Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan merupakan pemberian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Penegasan tersebut disampaikan Mensos melalui keterangan resmi pada Rabu (6/5/2026), menyusul beredarnya foto yang memperlihatkan dirinya bersama Khofifah saat menyerahkan sepatu kepada siswa di Malang, Jawa Timur.

Menurut Saifullah Yusuf, dokumentasi yang viral tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan terkait proyek pengadaan di tingkat kementerian.

“Yang viral kemarin itu beritanya tentang pengadaan sepatu di Sekolah Rakyat, tetapi fotonya saya sedang bersama Bu Khofifah menyerahkan sepatu untuk siswa di Malang. Sepatu itu merupakan pemberian Gubernur Jawa Timur, bukan dari Kementerian Sosial,” tegasnya.

Mensos juga menyoroti adanya disinformasi yang mengaitkan kegiatan daerah dengan program nasional. Ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam memahami konteks informasi yang beredar di ruang publik.

Lebih lanjut, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa seluruh pengadaan barang untuk kebutuhan Sekolah Rakyat di bawah Kemensos dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang transparan. Proses tersebut juga melibatkan pembahasan bersama DPR RI, termasuk dalam penentuan anggaran.

Dalam pelaksanaannya, Kemensos mempertimbangkan berbagai aspek teknis, mulai dari jumlah siswa, kebutuhan spesifik tiap sekolah, hingga standar kualitas bahan. Produk yang digunakan juga wajib memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bentuk dukungan terhadap industri nasional.

Untuk memastikan akuntabilitas, proses pengadaan diawasi secara ketat oleh berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal, seperti Inspektorat Jenderal, LKPP, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta BPKP.

“Prosesnya dilakukan dengan hati-hati melalui tahapan yang telah diatur. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas program bantuan sosial.