Hasil TKA 2026 Resmi Diumumkan, Bisa Digunakan untuk SPMB Jalur Prestasi

0
66
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin memberikan Laporan Hasil Pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026, di Kantor Kemendikdasmen, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB. Satuan pendidikan kini dapat mengakses hasil asesmen tersebut melalui laman resmi TKA dan memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan, termasuk seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.

Pengumuman ini menjadi tahap penting dalam pelaksanaan asesmen nasional tahun ini, yang tidak hanya berfungsi mengukur capaian akademik, tetapi juga menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan berbasis data.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa hasil TKA telah tersedia secara lengkap melalui sistem daring yang disiapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengumuman dilakukan serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Kemendikdasmen juga telah memastikan integrasi sistem TKA dengan berbagai platform pemerintah daerah, sehingga distribusi dan pemanfaatan data dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, khususnya untuk mendukung pelaksanaan SPMB berbasis prestasi di sejumlah daerah.

Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa tahap awal setelah pengumuman adalah pengiriman Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) ke masing-masing satuan pendidikan.

Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi identitas peserta, seperti nama lengkap dan tanggal lahir, sebelum sertifikat individu diterbitkan. Sekolah diminta memastikan seluruh data telah sesuai guna mencegah kesalahan administrasi.

Setelah proses verifikasi selesai, sekolah dapat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak melalui sistem. Tahapan ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang akan tersedia secara otomatis dan dapat diunduh untuk dicetak maupun dibagikan kepada peserta didik.

Mekanisme ini dirancang untuk menjaga akurasi data sekaligus mempercepat distribusi hasil asesmen kepada siswa. Melalui sistem yang terintegrasi dan proses verifikasi berlapis, Kemendikdasmen berharap hasil TKA tidak hanya menjadi laporan akademik, tetapi juga mendukung tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik di seluruh Indonesia.