Akses Internet Anak Meningkat, Pemerintah Perkuat Perlindungan Digital

0
288
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Meningkatnya jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet mendorong pemerintah mempercepat penguatan perlindungan di ruang digital.

Data menunjukkan, tingkat penggunaan internet pada anak usia 5–17 tahun meningkat signifikan, dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024. Di balik besarnya peluang pemanfaatan teknologi, muncul berbagai risiko serius seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga bentuk kekerasan berbasis teknologi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029. Langkah ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara anak belajar, berinteraksi, dan berekspresi. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak lagi cukup dilakukan di ruang fisik, tetapi juga harus diperkuat di ruang digital.

Ia menjelaskan, Kemendikdasmen telah menerbitkan kebijakan terkait budaya sekolah aman dan nyaman yang menempatkan keamanan serta etika digital sebagai bagian dari budaya sekolah. Perlindungan tersebut mencakup tidak hanya lingkungan belajar langsung, tetapi juga aktivitas daring yang berkaitan dengan proses pendidikan.

Penguatan perlindungan anak juga dilakukan melalui integrasi materi keamanan digital dalam pembelajaran, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta edukasi kepada siswa dan orang tua. Selain itu, literasi digital dan pembentukan karakter terus dikembangkan dalam ekosistem pendidikan.

Fajar menegaskan bahwa teknologi pada dasarnya adalah alat yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Karena itu, pembangunan budaya digital yang sehat menjadi kunci dalam menciptakan ruang aman bagi anak-anak.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti besarnya populasi anak di Indonesia yang mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk pada 2025. Seiring meningkatnya akses internet, risiko paparan terhadap ancaman digital juga semakin tinggi.

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan menjadi landasan nasional hingga 2029. Kebijakan ini menitikberatkan pada tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor.

Implementasinya melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di dunia digital, mulai dari penyelarasan program, penguatan edukasi, hingga peningkatan kapasitas keluarga dan satuan pendidikan.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu menciptakan generasi yang tidak hanya cakap dalam memanfaatkan teknologi, tetapi juga terlindungi dari berbagai risiko digital, sehingga ruang digital dapat menjadi sarana tumbuh kembang anak menuju Indonesia Emas 2045.