Registrasi SIM Berbasis Biometrik, ATSI Minta Tarif Tak Lebihi Rp1.000

0
56
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, saat mengikuti Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama para redaktur media nasional yang diselenggarakan Direktorat Ekosistem Media, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), di Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Infopublik.id)

(Vibizmedia – Jakarta) Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan agar biaya verifikasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik ditetapkan di bawah Rp1.000. Menurut asosiasi, besaran tarif menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan implementasi kebijakan tanpa membebani industri telekomunikasi.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan usulan tersebut masih dibahas bersama pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri sebagai pengelola layanan verifikasi data kependudukan.

“Kami berharap tarifnya bisa di bawah Rp1.000,” ujarnya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

ATSI sebelumnya mengusulkan skema biaya sekitar Rp200 untuk layanan pengenalan wajah (face recognition) dan sekitar Rp70 untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK). Perhitungan tersebut didasarkan pada kebutuhan biaya operasional, investasi teknologi, dan margin layanan yang wajar.

Marwan menjelaskan, tarif verifikasi akan berdampak langsung pada biaya operasional operator seluler karena setiap aktivasi nomor baru wajib melalui proses biometrik. Dengan estimasi penjualan sekitar 6 juta kartu SIM per bulan atau 72 juta per tahun, total transaksi verifikasi dapat mencapai ratusan juta jika dihitung dari seluruh operator.

“Jika tarif terlalu tinggi, tentu akan membebani operasional operator,” katanya.

Karena itu, ATSI mendorong penetapan tarif yang tetap menjaga kualitas layanan sekaligus efisien. Asosiasi juga membandingkan biaya layanan serupa di negara lain, seperti India, yang berada di kisaran sekitar Rp98 per transaksi.

“Perkembangan teknologi memungkinkan biaya layanan biometrik menjadi semakin rendah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menyampaikan bahwa implementasi registrasi biometrik menunjukkan perkembangan positif sejak diberlakukan wajib pada 1 Juli 2026.

Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi biometrik di tiga operator seluler mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari. Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah menggunakan verifikasi biometrik.

Pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam aktivasi nomor seluler baru sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan, mencegah penyalahgunaan data, serta menekan kejahatan digital yang memanfaatkan nomor anonim.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan industri, implementasi registrasi biometrik diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus tetap memperhatikan efisiensi biaya agar transformasi digital berjalan berkelanjutan.