(Vibizmedia – Economy & Business) Pemerintah mendorong percepatan ratifikasi Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) agar manfaat perjanjian dagang tersebut segera dirasakan oleh pelaku usaha nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta DPR segera menyelesaikan proses ratifikasi sehingga pemerintah dapat menerbitkan peraturan presiden sebagai dasar implementasi IP-CEPA. Peru memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk produk Indonesia ke pasar Amerika Selatan. Selain itu, negara tersebut membuka akses menuju kawasan Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) yang mencakup pasar dengan total sekitar 649 juta penduduk.
Kinerja perdagangan kedua negara menunjukkan prospek yang positif. Pada 2025, nilai ekspor Indonesia ke Peru mencapai US$462,97 juta, sementara impor tercatat US$104,4 juta, sehingga Indonesia membukukan surplus perdagangan sebesar US$358,54 juta. Tren positif juga berlanjut pada periode Januari–Mei 2026, dengan ekspor sebesar US$225,77 juta dan surplus perdagangan mencapai US$187,53 juta.
Selama periode 2021–2025, total perdagangan Indonesia–Peru tumbuh rata-rata 5,5% per tahun.
Budi menilai struktur perdagangan kedua negara saling melengkapi sehingga masih terbuka ruang besar untuk meningkatkan volume perdagangan tanpa menimbulkan persaingan langsung pada komoditas utama.
Melalui IP-CEPA, Indonesia akan memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau sekitar 90,68% dari seluruh pos tarif Peru. Sejumlah produk yang diperkirakan mendapat manfaat terbesar antara lain kendaraan beserta komponennya, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, pakaian jadi, serta berbagai produk manufaktur bernilai tambah.
Pemerintah memperkirakan implementasi penuh IP-CEPA dapat meningkatkan ekspor Indonesia ke Peru hingga US$745 juta pada 2045. Perjanjian ini juga diproyeksikan mendorong kenaikan PDB riil sebesar 0,0084%, meningkatkan investasi 0,045%, serta memperluas peluang ekspor bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah menyiapkan berbagai regulasi pendukung, mulai dari penyesuaian tarif bea masuk, aturan asal barang, penyempurnaan sistem Indonesia National Single Window (INSW), hingga sosialisasi kepada pelaku usaha. Penguatan standar mutu, sistem karantina, perlindungan konsumen, dan dukungan pembiayaan ekspor juga akan dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang yang dibuka melalui IP-CEPA secara maksimal.









