Pemerintah Jalankan Amanat Konstitusi untuk Kelola Kekayaan Negara

0
88
Foto: BPMI Setpres

(Vibizmedia – Jakarta) Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, sebagai pijakan utama dalam pengelolaan kekayaan negara dan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Presiden menilai nilai-nilai dasar yang dirumuskan para pendiri bangsa masih relevan dalam menghadapi tantangan pembangunan saat ini. Pancasila dan UUD 1945, menurutnya, lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan dan eksploitasi sumber daya.

Ia menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar slogan, melainkan prinsip nyata bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Presiden juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 33 berkaitan erat dengan Pasal 34, yang mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta menyediakan layanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Ia menekankan pentingnya memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki akses pendidikan dan masa depan yang lebih baik, sehingga kemiskinan tidak terus berulang antar generasi.

Dalam arahannya, Presiden turut menyoroti pentingnya ketahanan pangan sebagai fondasi utama sebuah negara. Menurutnya, kemerdekaan tidak memiliki makna apabila negara tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat, terutama pangan.

Presiden menjelaskan bahwa ketahanan pangan membutuhkan dukungan berbagai faktor, mulai dari ketersediaan air, kelestarian lingkungan, lahan yang produktif, hingga kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah pun terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan, memastikan ketersediaan pupuk, serta menjalankan program pemenuhan gizi.

Ia juga mengingatkan bahwa negara harus aktif memberdayakan masyarakat yang lemah melalui program pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan peningkatan akses ekonomi agar setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menutup arahannya, Presiden menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.