Kemkomdigi Undang Masyarakat Beri Masukan Aturan Telekomunikasi

0
59
Kantor Komdigi (Foto: Komdigi)

(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses analisis dan evaluasi (AE) dua regulasi penting di sektor telekomunikasi.

Adapun regulasi yang tengah dikaji meliputi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan di bidang telekomunikasi tetap relevan, responsif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu mendorong peningkatan kualitas layanan digital bagi masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau masukan, dapat mengirimkannya langsung ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi melalui email di alamat:

Penyampaian masukan dibuka hingga Selasa, 4 Agustus 2026.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kemkomdigi juga menyediakan dokumen matriks analisis dan evaluasi yang dapat diakses publik sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan tanggapan, yaitu:

  • Matriks Permen Kominfo No. 01/2010 (Jaringan Telekomunikasi): [Tautan Unduh Matriks]
  • Matriks Permen Kominfo No. 13/2019 (Jasa Telekomunikasi): [Tautan Unduh Matriks]

Melalui konsultasi publik ini, Kemkomdigi berharap dapat menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan masyarakat umum, guna mewujudkan regulasi infrastruktur digital yang lebih adaptif, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.

Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan Indeks Pembangunan Hukum serta Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan kementerian dan lembaga nasional.