KKP: Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Bebas Tarif Mulai 1 Agustus 2026

0
65
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan memperoleh tarif preferensi 0 persen saat memasuki pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan daya saing ekspor nasional sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi nelayan dan industri pengolahan ikan. (Foto: KKP)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan mendapatkan tarif preferensi 0 persen saat masuk ke pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan daya saing ekspor sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi nelayan dan industri pengolahan ikan nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, menyampaikan bahwa fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Unit Pengolahan Ikan (UPI) atau eksportir yang telah terdaftar.

Menurutnya, kebijakan ini akan memperkuat posisi produk perikanan Indonesia di pasar global serta mendukung program Kampung Nelayan Merah Putih melalui peningkatan penyerapan hasil tangkapan, penguatan industri pengolahan, dan perluasan akses pasar.

Sebelum skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) berlaku, produk olahan tuna dan cakalang dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 9,6 persen. Dengan adanya tarif nol persen, peluang ekspor ke Jepang sebagai pasar potensial menjadi semakin terbuka.

KKP juga akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan IJEPA serta membuka registrasi tahap berikutnya agar lebih banyak eksportir dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Data menunjukkan nilai ekspor perikanan Indonesia ke Jepang pada 2025 mencapai USD613,65 juta atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Khusus ekspor olahan tuna dan cakalang, nilainya mencapai USD76,41 juta atau meningkat 21 persen secara tahunan, menandakan potensi yang masih besar untuk terus dikembangkan.

Sejak awal 2026, KKP telah melakukan verifikasi terhadap 30 calon eksportir, dengan 11 di antaranya telah memenuhi syarat dan memperoleh nomor registrasi IJEPA.

Pemberlakuan tarif preferensi ini merupakan tindak lanjut ratifikasi perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. KKP juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak luas bagi sektor perikanan nasional.