Sekolah Terapkan SE Mendikdasmen, Gawai Disimpan Saat Jam Pelajaran

0
42
SMP Negeri 3 Sidoarjo menjadi salah satu sekolah yang sigap mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. (Foto: Kemendikdasmen)

(Vibizmedia – Sidoharjo) SMP Negeri 3 Sidoarjo menjadi salah satu sekolah yang cepat menerapkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini diwujudkan melalui sistem penyimpanan gawai di setiap kelas guna menciptakan suasana belajar yang lebih fokus sekaligus melindungi murid dari dampak negatif dunia digital.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), yang menempatkan gawai sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sumber distraksi selama proses belajar.

Pelaksana Tugas Kepala SMPN 3 Sidoarjo, Heri Kristanto, menyatakan pembatasan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya pengaruh media sosial pada anak usia sekolah. Menurutnya, meski gawai tidak dapat dipisahkan dari kehidupan generasi digital, penggunaannya harus tetap bijak dan terarah.

Penerapan aturan dilakukan dengan menyediakan loker khusus di setiap kelas. Sejak pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB, seluruh gawai murid disimpan dan hanya digunakan jika diperlukan untuk kegiatan belajar, seperti pencarian informasi atau literasi digital.

Kebijakan ini dinilai efektif menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta mengurangi gangguan dari media sosial dan aplikasi hiburan. Sekolah juga melakukan pengawasan untuk mencegah risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, judi daring, dan paparan konten negatif.

Dukungan datang dari guru dan orang tua. Salah satu wali kelas, Vivi, menilai aturan ini membantu orang tua dalam mengendalikan penggunaan gawai anak. Sementara Wakil Kepala Humas, Dyah, menegaskan bahwa penggunaan gawai harus bertanggung jawab dan difokuskan untuk kegiatan pembelajaran.

Kehadiran regulasi nasional tersebut juga memperkuat aturan yang sudah ada di sekolah, sekaligus memudahkan komunikasi antara sekolah dan orang tua.

Para murid pun merasakan dampak positifnya. Cahya, siswa kelas IX, mengaku lebih fokus belajar tanpa gangguan notifikasi, sementara Nadine menilai kebijakan ini membantu dirinya lebih disiplin dalam menggunakan gawai.

Melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah, SMPN 3 Sidoarjo menunjukkan bahwa pembatasan gawai bukan berarti menjauhkan murid dari teknologi, melainkan membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di era transformasi digital.