(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong peran lebih besar masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor pertambangan. Upaya ini dilakukan agar manfaat kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah penghasil.
Melalui keterangan resminya pada Minggu (2/8/2026), Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan SDA tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak. Pemerintah, kata dia, berkomitmen membuka peluang lebih luas bagi pengusaha lokal dengan memberikan prioritas dalam perizinan.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini memberikan ruang dan prioritas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk terlibat dalam sektor pertambangan.
Bahlil menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar masyarakat daerah dapat menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri, sekaligus berperan sebagai penggerak pembangunan ekonomi lokal.
Ia juga menyoroti kondisi saat ini, di mana banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) masih berkantor pusat di Jakarta. Menurutnya, ke depan keberadaan dan peran perusahaan di daerah penghasil perlu diperkuat agar dampak ekonominya lebih terasa bagi masyarakat setempat.
Sebagai contoh, Bahlil menyebut Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki potensi batu bara besar. Ia menilai kekayaan tersebut seharusnya mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih signifikan bagi warga lokal.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah proaktif mengusulkan wilayah pertambangan yang belum memiliki IUP agar dapat diprioritaskan bagi pengusaha daerah. Dengan demikian, masyarakat lokal diharapkan dapat terlibat langsung sebagai pelaku utama dalam pembangunan berbasis sumber daya alam.









