PMI Tembus 50,2, Industri Manufaktur Masuk Zona Hijau

0
53
Ilustrasi Industri Manufaktur (Foto: Unsplash)

(Vibizmedia – Industry) Sektor manufaktur Indonesia kembali menunjukkan sinyal pemulihan pada awal kuartal III 2026. Setelah sempat terkontraksi pada Juni, aktivitas industri nasional kini kembali memasuki fase ekspansi. Berdasarkan survei S&P Global, Indeks Manajer Pembelian (Purchasing Managers’ Index/PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2026 naik signifikan menjadi 50,2 dari 46,9 pada bulan sebelumnya.

Kembalinya PMI ke atas level 50 menandakan aktivitas manufaktur kembali bertumbuh. Perbaikan tersebut didorong meningkatnya volume produksi untuk pertama kalinya sejak Februari 2026, stabilnya permintaan baru, serta kembali bertambahnya penyerapan tenaga kerja setelah empat bulan berturut-turut mengalami penurunan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan lonjakan PMI menjadi bukti bahwa sektor industri nasional memiliki daya tahan yang kuat di tengah tantangan global. Menurutnya, peningkatan produksi dan kembali tumbuhnya lapangan kerja mencerminkan membaiknya kepercayaan pelaku usaha maupun konsumen.

“Kenaikan PMI menjadi 50,2 mengonfirmasi bahwa roda produksi industri pengolahan kembali bergerak lebih cepat. Peningkatan output dan penyerapan tenaga kerja menunjukkan permintaan domestik terus membaik,” ujar Febri di Jakarta, Senin (3/8).

Survei S&P Global juga menunjukkan optimisme pelaku industri terhadap prospek 12 bulan ke depan mencapai level tertinggi dalam enam bulan terakhir. Di saat yang sama, tekanan biaya produksi mulai mereda seiring melambatnya kenaikan harga bahan baku ke level terendah dalam empat bulan.

Menurut Kementerian Perindustrian, perbaikan tersebut didukung sejumlah kebijakan strategis pemerintah. Salah satunya adalah kepastian implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang menjaga pasokan energi dengan harga kompetitif bagi industri padat energi seperti pupuk, petrokimia, keramik, kaca, baja, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai relaksasi bea masuk impor bahan baku plastik. Kebijakan ini dinilai mampu menekan biaya produksi bagi industri kemasan, makanan dan minuman, otomotif, serta elektronika yang sebelumnya menghadapi kenaikan biaya akibat fluktuasi nilai tukar dan gangguan pasokan global.

“Kombinasi kepastian HGBT dan relaksasi bea masuk bahan baku plastik membantu menjaga efisiensi struktur biaya industri sekaligus meningkatkan optimisme dunia usaha,” kata Febri.

Meski tren pemulihan mulai terlihat, Kemenperin mengingatkan pelaku industri tetap mewaspadai dinamika rantai pasok global dan pergerakan nilai tukar. Pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan bahan baku, keterjangkauan energi, serta perlindungan pasar domestik agar momentum ekspansi manufaktur dapat berlanjut sepanjang semester kedua 2026.

Dengan capaian PMI 50,2, Indonesia kembali berada di jalur pertumbuhan manufaktur dan memperkuat optimisme terhadap kinerja sektor industri sebagai motor penggerak ekonomi nasional.