(Vibizmedia -Jakarta) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan guna mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Provinsi Jawa Timur.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan pemerintah daerah, integrasi program ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, pembebasan biaya perizinan, serta percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, dalam keterangan resminya pada kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Selasa (4/8/2026).
Wiyagus menuturkan, Kemendagri terus mengawal penyelarasan kebijakan di tingkat daerah agar target penyediaan hunian layak dapat tercapai secara efektif dan tepat sasaran. “Kami mendukung penuh penguatan ekosistem pembiayaan perumahan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah akan dipastikan masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG bagi MBR dan pengembang.
Kemendagri juga mendorong percepatan proses perizinan PBG khusus MBR agar tidak melebihi 10 hari kerja, sehingga hambatan birokrasi di daerah dapat diminimalkan. “Layanan PBG perlu terus ditingkatkan agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Wiyagus menekankan bahwa keakuratan data menjadi kunci utama dalam mengatasi backlog perumahan. Untuk itu, sinkronisasi data kependudukan dan perumahan dari tingkat desa hingga pusat terus diperkuat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.









