Basis Pajak Diperluas pada 2027, Properti yang Disewakan Jadi Salah Satu Sasaran

0
56
Rumah kontrakan
Ilustrasi rumah. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara. Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit, terutama properti yang tidak ditempati pemilik dan berpotensi menghasilkan pendapatan dari sewa.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan perluasan basis perpajakan menjadi salah satu arah kebijakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

“Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, pemerintah melihat masih terdapat kelompok dan sektor yang memiliki potensi penerimaan pajak tetapi belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu contohnya adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Rumah yang tidak ditempati pemilik dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan, misalnya dengan disewakan atau dikontrakkan.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” ujarnya.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan Coretax agar mampu mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

Rofyanto mengatakan penguatan sistem tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi potensi perpajakan yang selama ini belum tergali secara optimal.

“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi,” tuturnya.

Menurutnya, Coretax masih terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga analisis data perpajakan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

“Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” pungkas Rofyanto.

Kebijakan perluasan basis pajak ini menjadi salah satu strategi pemerintah menghadapi 2027, dengan sasaran tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperluas kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi.