Presiden Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia

0
137
Rancangan Undang-Undang
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.

Tarik Kembali Talenta Diaspora

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potensi diaspora Indonesia yang kini tersebar di berbagai negara. Banyak di antara mereka memiliki keahlian, pengalaman, jaringan internasional, dan kapasitas profesional yang dinilai dapat memperkuat pembangunan Indonesia.

Namun, sebagian diaspora Indonesia memilih atau harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga maupun profesi.

Pemerintah, kata Prabowo, ingin menghadirkan kebijakan yang dapat menjembatani kondisi tersebut sehingga talenta Indonesia di luar negeri tetap memiliki ruang untuk berkontribusi bagi Tanah Air.

Karena itu, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkapnya.

Tidak Berlaku untuk Semua

Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara bebas bagi seluruh warga negara Indonesia.

Skema yang dirancang pemerintah akan bersifat selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional. Mereka yang mendapatkan kewarganegaraan ganda nantinya harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melalui mekanisme uji integritas.

Selain itu, pemerintah akan menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi penerima serta memastikan aspek keamanan dan kepentingan negara tetap menjadi prioritas.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.

Strategi Memanfaatkan Kekuatan Diaspora

Usulan ini sekaligus menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk menjadikan diaspora sebagai bagian dari kekuatan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan tetap memiliki keterikatan kewarganegaraan dengan Indonesia, talenta-talenta yang telah membangun karier dan pengalaman di luar negeri diharapkan dapat kembali memberikan kontribusi bagi Tanah Air tanpa harus sepenuhnya meninggalkan status dan hubungan mereka dengan negara tempat mereka berkarya.

Jika kebijakan ini nantinya mendapat persetujuan DPR dan dituangkan dalam perubahan peraturan perundang-undangan, Indonesia berpotensi memiliki instrumen baru untuk menarik pulang talenta terbaik sekaligus memanfaatkan jejaring global diaspora bagi pembangunan nasional.

Bukan sekadar soal status kewarganegaraan, kebijakan ini dapat menjadi strategi Indonesia untuk memenangkan persaingan talenta global.