Harga Emas Kembali Naik, HPE Tembus US$131.777 per Kilogram

0
50
Ilustrasi Emas (Foto: Diskoperindag)

(Vibizmedia – Commodity) Harga emas di pasar kembali mencatat kenaikan pada paruh kedua Agustus 2026. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar US$131.777,67 per kilogram (kg) untuk periode 15–31 Agustus 2026.

Jika dibandingkan HPE emas pada periode pertama Agustus 2026 yang berada di level US$130.921,50 per kg, maka ada kenaikan sebesar 0,65 persen Sejalan dengan itu, Harga Referensi (HR) emas juga meningkat menjadi US$4.098,75 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya US$4.072,12 per t oz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, kenaikan harga emas tidak terlepas dari perubahan kondisi investasi global, terutama setelah penurunan suku bunga acuan.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (17/8/2026), Tommy mengatakan: “Turunnya suku bunga acuan global menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal. Kondisi ini mendorong investor mengalihkan likuiditasnya ke emas sebagai instrumen untuk melindungi nilai asset.”

Pergeseran investasi tersebut meningkatkan permintaan emas di pasar global. Sementara itu, pasokan emas yang relatif terbatas turut memperkuat tekanan kenaikan harga komoditas tersebut.

Faktor lain yang ikut menopang harga emas adalah melemahnya nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia serta turunnya tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional. Selama periode pengumpulan data, nilai emas tercatat meningkat 0,65 persen.

Penetapan HPE dan HR emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku untuk periode 15–31 Agustus 2026.

Ketapan dari Kemendag untuk HPE dan HR ini berdasarkan data serta masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan harga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Kenaikan HPE emas ini sekaligus mencerminkan masih kuatnya posisi emas sebagai aset lindung nilai di tengah perubahan arah kebijakan moneter dan dinamika pasar keuangan global.